Sunday 18 November 2018

PERBEDAAN ANTARA PNS DAN PPPK / P3K

ASN (Aparatur Sipil Negara) itu dibagi dua, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PNS dan P3K ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun bedanya bahwa setelah pensiun PNS tetap mendapatkan gaji, sedangkan P3K tidak. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) disebutkan bahwa batas peserta yang dapat mengikuti tes CPNS adalah maksimal 35 tahun. Oleh karena itu, P3K ini menjadi solusi bagi pegawai honorer kategori 2 (K2) yang tidak lolos seleksi CPNS salah satu penyebabnya karena usianya telah melebihi 35 tahun.

No comments:

Post a Comment