Friday 16 November 2018

BAGI PESERTA CPNS YANG GAGAL DI TES SKD, TENANG! INI LHO PENENTUAN KELOLOSANNYA

Bagi peserta CPNS yang gagal di tes SKD akibat tidak memenuhi passing grade, peluang untuk lolos masih terbuka lebar. Hal tersebut terkait dengan sedikitnya persentase peserta yang lolos. Diketahui secara nasional hanya 9% peserta yang lolos tes SKD. Oleh karena itu, pemerintah mencari formula baru untuk memenuhi kuota yang tersedia. Rencananya pemerintah akan mengumumkan peserta yang lolos lewat laman SSCN pada tanggal 18 November 2018. Berikut prediksi yang akan diambil:

  • Bagi peserta yang sudah lolos tes SKD, yakni yang telah memenuhi passing grade otomatis lolos dan melaju ke tes selanjutnya yaitu tes SKB.
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes SKD karena tidak memenuhi passing grade maka akan dilakukan perankingan dengan cara jumlah kuota dikali dua. Misalnya jumlah kuota untuk guru kelas di kota A adalah 100, maka peserta yang lolos adalah yang masuk ranking 200 besar (100 x 2). Perankingan tersebut tidak termasuk dengan peserta yang lolos passing grade.
  • Jadi, misalnya jumlah peserta yang lolos passing grade untuk guru kelas di kota A adalah 50. Maka total peserta yang lolos tes SKD adalah 50 (lolos passing grade) + 200 (lolos ranking) = 250. 
#Prediksi ini didapat dari dosen saya yang ikut rapat penentuan formula kelulusan SKD CPNS 2018. Semoga benar!!

4 comments: