ASN (Aparatur Sipil Negara) itu dibagi dua, yaitu
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja). PNS dan P3K ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun bedanya
bahwa setelah pensiun PNS tetap mendapatkan gaji, sedangkan P3K tidak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
disebutkan bahwa batas peserta yang dapat mengikuti tes CPNS adalah maksimal 35
tahun. Oleh karena itu, P3K ini menjadi solusi bagi pegawai honorer kategori 2
(K2) yang tidak lolos seleksi CPNS salah satu penyebabnya karena usianya telah
melebihi 35 tahun.
No comments:
Post a Comment