Monday, 19 February 2018

PERBEDAAN ANTARA TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya BAB I pasal 7 UUSPN menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 27 ayat 1 selanjutnya menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa yang disebut tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Khusus yang disebutkan tenaga pendidik, pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa pendidik itu adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing (BP/BK), mengajar (guru dan dosen) dan atau melatih (pelatih olahraga, kesenian, keterampilan, dsb) siswa.
Lebih lengkapnya dapat kamu download bukunya di dikdasebook.blogspot.com

No comments:

Post a Comment