Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya
BAB I pasal 7 UUSPN menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 27
ayat 1 selanjutnya menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola
dan atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Pasal 27 ayat 2
menyebutkan bahwa yang disebut tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di
bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Khusus yang
disebutkan tenaga pendidik, pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa pendidik itu
adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing (BP/BK), mengajar (guru dan
dosen) dan atau melatih (pelatih olahraga, kesenian, keterampilan, dsb) siswa.
Lebih lengkapnya
dapat kamu download bukunya di dikdasebook.blogspot.com
No comments:
Post a Comment