Berikut pasal-pasal KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) yang sering kita temukan dalam konferensi pers
polisi mengenai tindakan-tindakan kejahatan:
1.
Pasal 44 KUHP - Orang yang Memiliki
Kekurangan Akal/Orang Gila
2.
Pasal 281 KUHP - Pelecehan Seksual
3.
Pasal 296 KUHP - PSK
4.
Pasal 491 KUHP - Membiarkan Orang Gila
Berkeliaran
5.
Pasal 338 KUHP - Pembunuhan
6.
Pasal 310 KUHP - Pencemaran Nama Baik
7.
Pasal 315 KUHP - Penghinaan
8.
Pasal 311 KUHP - Memfitnah
9.
Pasal 362 KUHP - Pencurian
10.
Pasal 378 KUHP - Penipuan
dan Berbohong
11.
Pasal 335 KUHP - Perbuatan
Tidak Menyenangkan
12.
Pasal 490 KUHP - Penghasutan Binatang
Buas Mengganggu Ketertiban Umum
13.
Pasal 489 KUHP - Kenakalan
Terhadap Orang
14.
Pasal 351 KUHP - Penganiayaan
15.
Pasal 504 dan 505 KUHP - Gelandangan
dan Pengemis
No comments:
Post a Comment